TUGAS DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

PERDA NOMOR 11 TAHUN 2016

PASAL 23​

(1) Dinas pariwisata dan kebudayaan mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah
(2) Dinas pariwisata dan kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Kontak Kami

Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya No.30, Gedung C
Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa
email  : disparbudgowa@gmail.com

Link Terkait

www.pariwisata.gowakab.go.id
Copyright 2020 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa